Ikan dan Kepiting Proyek Reklamasi

Edisi: 23/48 / Tanggal : 2019-08-04 / Halaman : 68 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Yogi Eka Sahputra,


TURUN dari lantai tiga kantor Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau, Komisaris Utama Panbil Group, Johannes Kennedy Aritonang, dan pendiri PT Citra Buana Perkasa, Hartono, mengambil jalur tangga di bagian samping gedung pada Kamis sore, 25 Juli lalu. Keduanya sengaja tak lewat tangga utama di tengah-tengah bangunan tiga lantai itu karena puluhan wartawan berkerumun di sana.

Kennedy, bos perusahaan kawasan industri, serta Hartono, pengelola pusat belanja, hotel, dan tempat hiburan, hadir di markas polisi Barelang untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Mereka diperiksa oleh tim kami di sana," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 26 Juli lalu. Penyidik KPK sementara ini meminjam kantor Polres Barelang untuk memeriksa saksi-saksi terkait dengan kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Kasus ini bermula saat tim penindakan KPK menangkap Gubernur Nurdin pada 10 Juli lalu. Selain menangkap Nurdin, KPK menciduk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, Abu Bakar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau Nilwan, serta dua anggota staf Dinas Kelautan dan Perikanan.

Abu Bakar, yang belakangan diketahui sebagai utusan pengusaha Kock Meng, kedapatan mengantar duit suap sejumlah Sin$ 6.000 untuk Nurdin melalui Budi di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang. Duit ini merupakan pemberian kedua alias pelunasan karena Nurdin telah menerbitkan izin reklamasi untuk Kock Meng. Menurut Febri Diansyah, para pelaku suap menggunakan sandi "ikan" dan "kepiting" untuk menyamarkan besel yang akan diserahkan.

Pada Mei lalu, pria yang pekerjaan aslinya nelayan kepiting itu atas perintah Kock Meng mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Dalam izinnya, perusahaan yang diwakili Abu Bakar dan Kock Meng itu akan membangun resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal kawasan Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki peruntukan kawasan budi daya dan hutan lindung.

Gubernur Nurdin Basirun kemudian memerintahkan Budi Hartono dan Edy Sofyan membantu Abu Bakar supaya izin tersebut bisa disetujui. Untuk mengakalinya, Budi memberi tahu Abu Bakar agar menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya.

Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budi daya. Setelah itu, Budi memerintahkan Edy melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar bisa disetujui. Ihwal perizinan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…