Pro-investasi, Sarat Kriminalisasi

Edisi: 31/48 / Tanggal : 2019-09-29 / Halaman : 88 / Rubrik : HK / Penulis : Riky Ferdianto, ,


DIUSULKAN Dewan Perwakilan Rakyat sejak 2 Februari 2015, Rancangan Undang-Undang Pertanahan mengandung sejumlah ketentuan yang dianggap bermasalah. Rancangan yang rencananya akan disahkan DPR dalam rapat paripurna Selasa, 24 September 2019, ini dianggap mengutamakan kepentingan investasi dan merugikan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal yang bisa menjadi celah kriminalisasi. Berikut ini sejumlah pasal kontroversial rancangan yang bakal menyempurnakan Undang-Undang Pokok Agraria tersebut.

Pasal 4-9

Rumusan pasal yang mengatur hak pengelolaan merupakan penyimpangan hak menguasai dari negara. Pasal ini mengembalikan konsepsi penguasaan negara terhadap tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya (domein verklaring).

Padahal putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan negara merupakan otoritas pengambil…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…