Syamsul Rakan Chaniago: Kami Hanya Minum Kopi

Edisi: 32/48 / Tanggal : 2019-10-06 / Halaman : 84 / Rubrik : HK / Penulis : Anton Aprianto., ,


DARI tiga anggota majelis perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, Syamsul Rakan Chaniago yang berpendapat bahwa kasus yang menjerat bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata. Berkat pendapat hakim agung nonkarier ini dan satu anggota majelis hakim agung lain yang menyatakan kasus itu masuk ranah administrasi, Syafruddin lepas dari dakwaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk taipan Sjamsul Nursalim. Belakangan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung mendapat informasi bahwa Syamsul bertemu dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, sebelum putusan diketuk. Syamsul dihukum tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara selama enam bulan atas tindakannya, yang dianggap melanggar kode etik…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…