Lahir di Orde Lama, Ajek di Orde Baru
Edisi: 34/48 / Tanggal : 2019-10-20 / Halaman : 34 / Rubrik : NAS / Penulis : Devy Ernis, Friski Riana,
SETELAH membubarkan Konstituante dan mengembalikan konstitusi ke Undang-Undang Dasar 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Sukarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. MPRS inilah yang kemudian menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang waktu itu dikenal sebagai Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Sebelumnya, GBHN tak pernah disusun karena, setelah Indonesia merdeka, MPR tak kunjung terbentuk.
Sebelum MPRS menetapkan GBHN, Sukarno mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 tentang GBHN. Isinya menyebutkan, sebelum MPRS terbentuk, Manifesto Politik Republik Indonesia yang diucapkan Presiden pada 17 Agustus 1959 adalah GBHN. Dokumen ini ditetapkan untuk ââ∠âmelancarkan kelanjutan revolusi kita…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?