Lahir di Orde Lama, Ajek di Orde Baru

Edisi: 34/48 / Tanggal : 2019-10-20 / Halaman : 34 / Rubrik : NAS / Penulis : Devy Ernis, Friski Riana,


SETELAH membubarkan Konstituante dan mengembalikan konstitusi ke Undang-Undang Dasar 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Sukarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. MPRS inilah yang kemudian menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang waktu itu dikenal sebagai Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Sebelumnya, GBHN tak pernah disusun karena, setelah Indonesia merdeka, MPR tak kunjung terbentuk.

Sebelum MPRS menetapkan GBHN, Sukarno mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 tentang GBHN. Isinya menyebutkan, sebelum MPRS terbentuk, Manifesto Politik Republik Indonesia yang diucapkan Presiden pada 17 Agustus 1959 adalah GBHN. Dokumen ini ditetapkan untuk “melancarkan kelanjutan revolusi kita…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?