Ma Korting Hukuman Pengacara Lucas

Edisi: 44/48 / Tanggal : 2019-12-29 / Halaman : 22 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,


Mahkamah Agung kembali mengurangi hukuman untuk koruptor. Pada Selasa 17 Desember 2019 lalu, pengadilan kasasi MA menyunat hukuman pengacara Lucas dalam kasus dugaan suap Lippo Group, Hukuman Lucas turun dari lima menjadi tiga setengah.

Juru bicara Mahkamah Agung, Abdullah, menyatakan putusan majelis hakim kasasi itu sudah melalui berbagai pertimbangan. “Majelis hakim telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tingkatannya,” kata Abdullah.

Pada Maret lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Lucas tujuh tahun bui dan denda Rp 600 juta. Dia diyakini membantu mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, melarikan diri…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?