Ombudsman Sebut Undang-Undang KPK Cacat Hukum
Edisi: 46/48 / Tanggal : 2020-01-12 / Halaman : 16 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
OMBUDSMAN Republik Indonesia menduga Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi cacat hukum. Kesimpulan awal itu dikuatkan bukti bahwa pembahasan hingga pengesahan rancangan undang-undang ditengarai tidak melibatkan partisipasi publik. "Perlu ada partisipasi masyarakat, yaitu pelibatan publik, dalam rangka proses politik sebelum RUU digolkan.âââ¬Ã¯Asumsi kami, proses itu tidak ada," kata anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, pada Rabu, 1 Januari lalu.
Menurut dia, Ombudsman sudah meminta berita acara pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan masyarakat untuk mengklarifikasi dugaan tersebut sejak pertengahan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?