Migrasi Televisi sampai Nanti

Edisi: 51/48 / Tanggal : 2020-02-16 / Halaman : 74 / Rubrik : EB / Penulis : Khairul Anam., Putri Adityowati,


PURNAMA Ningsih sudah jarang menonton siaran televisi terestrial di rumah. Bukan apa-apa, dia hanya senewen. Saban kali memencet pilihan kanal digital di remote, sinyalnya belakangan selalu kucing-kucingan. “Padahal kalau ada sinyal kualitas gambarnya bagus,” kata Ningsih—begitu perempuan 33 tahun ini biasa dipanggil—Jumat, 7 Februari lalu.

Ningsih membeli televisi yang agak canggih pada Desember 2018, bertepatan dengan hari belanja online nasional. Pasar menyebutnya smart TV alias televisi pintar, yang bisa tersambung langsung ke jaringan Internet, juga cekatan menangkap siaran free-to-air analog dan digital. Ningsih masih ingat beberapa kanal televisi digital yang ia sempat tonton sepanjang tahun lalu. Di antaranya NET TV, RTV, BeritaSatu, dan TempoTV—yang terafiliasi dengan majalah ini. Ada juga stasiun televisi lokal. “Tapi lupa namanya,” ujarnya.

Siaran televisi digital itu sempat bisa dinikmati setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital. Regulasi tersebut membolehkan stasiun televisi analog memancarkan siaran di sistem analog ataupun digital secara bersamaan (simultaneous broadcast atau simulcast). Penyelenggara siaran televisi digital juga dibolehkan bersiaran bekerja sama dengan TVRI sebagai pengelola multipleksing—pemancar siaran digital ke televisi.

Tapi, bagi Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), simulcast saja tidak cukup. Agar tercipta ekosistem penyiaran digital, siaran analog yang saat ini mereka anggap rakus lantaran memakan 328 megahertz (MHz) spektrum di frekuensi emas, yakni 700 MHz, harus segera dimatikan. “Kalau ekosistem belum terbentuk, tidak akan ada penonton,” kata Sekretaris Jenderal ATSDI Tulus Tampubolon di Jakarta, Selasa, 4 Februari lalu. “Kami harus bertemu dengan pesaing. Ketemu dengan penonton.”

Tulus melihat masih ada harapan ekosistem televisi digital terbentuk. Pada Rabu, 29 Januari lalu, Komisi Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat memanggil empat asosiasi televisi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…