Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik, Dan Protokol Badan Pengawas Tenaga Nuklir Indra Gunawan: Radiasi Bukan Isu Main-main
Edisi: 04/49 / Tanggal : 2020-03-22 / Halaman : 77 / Rubrik : HK / Penulis : , ,
SETELAH menemukan limbah sesium-137 (Cs-137) di tanah kosong Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan polisi mendapati zat radioaktif ilegal di rumah Blok A Nomor 22 di kompleks yang sama. Rumah itu milik Suhaedi Muhammad, pegawai senior Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Di tengah kehebohan temuan zat berbahaya itu, Bapeten mengumumkan rencana pembelian 126 unit perangkat radiation data monitoring system (RDMS), yang akan dipasang di stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Bapeten bakal menambah pengadaan alat itu untuk digunakan kepala daerah, menteri, dan pejabat tinggi negara.
Didampingi Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik, dan Protokol Bapeten Indra Gunawan pada Kamis, 12 Maret lalu, menjelaskan latar…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…