Singgah Sebentar di Batu Ampar

Edisi: 04/49 / Tanggal : 2020-03-22 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Yogi Eka Sahputra,


GULUNGAN kain warna-warni menjejali gudang Pusat Depo Kontainer (Container Depo Centre) Banda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 11 Maret lalu. Meski gudang sudah sesak, sejumlah pria bersiap-siap menambah isinya dengan gulungan kain lain yang baru diturunkan dari tiga kontainer yang berjejer di depan gudang.

Ketiga kontainer tersebut bagian dari 27 kontainer bermuatan kain premium ilegal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan kain tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin, 2 Maret lalu. “Petugas masih memeriksa dan meneliti isi kontainer,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, Kamis, 12 Maret lalu.

Semua kontainer dilayarkan dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Faktur pengiriman menyebutkan sepuluh kontainer diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima. Sisanya diimpor oleh PT Flemings Indo Batam. Seluruh kiriman menuju alamat yang sama: kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

Dua pejabat Kementerian Keuangan yang mengetahui kasus itu mengatakan semua kontainer tersebut milik seorang pengusaha berinisial DR. Pemain lama di perdagangan tekstil itu mencoba mengelabui petugas pabean dengan memanipulasi dokumen. Manifes pengiriman menyebutkan kontainer berisi kain poliester. Nyatanya, kontainer itu berisi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…