Habis Sehat Terbitlah Defisit

Edisi: 04/49 / Tanggal : 2020-03-22 / Halaman : 82 / Rubrik : EB / Penulis : Retno Sulistyowati, Khairul Anam, Dewi Nurita


RAPAT pleno Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Rabu siang, 11 Maret lalu, telah rampung. Namun persamuhan yang sedianya membahas dampak putusan terbaru Mahkamah Agung terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional itu urung memutuskan langkah yang akan direkomendasikan kepada pemerintah. Dewan bentukan presiden ini memilih menunggu dokumen putusan MA yang membatalkan sebagian kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional. “Kami akan membaca duduk perkara dan amar putusannya. Karena judicial review MA itu tertutup,” anggota DJSN, Asih Eka Putri, menjelaskan, seusai pertemuan.

Bukan hanya rapat pleno DJSN yang tak membuahkan solusi atas persoalan baru dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rapat koordinasi yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sehari kemudian, Kamis, 12 Maret, setali tiga uang: menunggu dokumen resmi putusan MA. Rapat menyimpulkan, komunikasi publik mengenai hal ini kelak disampaikan oleh satu menteri atas nama pemerintah.

Kabar bahwa MA telah menganulir kenaikan iuran jaminan kesehatan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan itu diungkapkan hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret lalu. Juru bicara MA itu mengatakan lembaganya telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi (judicial review) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada 27 Februari lalu.

Diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019, peraturan tersebut menaikkan nilai iuran jaminan kesehatan yang sebelumnya diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Penggugat yang tergabung dalam Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia memohon agar MA menyatakan aturan ketentuan anyar itu tak memiliki kekuatan hukum. Namun, menurut Andi, Mahkamah hanya menganulir ketentuan pasal 34 ayat 1 dan 2 yang khusus mengatur iuran bagi peserta JKN di kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Muncul beragam respons terhadap hasil akhir perkara ini. Sebagian kalangan memuji MA dan mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan tersebut. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan mencermati dampak putusan ini. Sebab, ketika merancang dan menerbitkan peraturan presiden tersebut, pemerintah telah mempertimbangkan semua aspek. Karena itu, pembatalan satu pasal saja, Sri melanjutkan, akan mempengaruhi keberlangsungan program JKN. “Kami berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…