Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris: Hanya Tersisa Dua Opsi

Edisi: 04/49 / Tanggal : 2020-03-22 / Halaman : 87 / Rubrik : EB / Penulis : , ,


Baru saja menikmati kenaikan iuran premi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sudah harus menahan senyum lagi. Pada 27 Februari 2020, Mahkamah Agung menganulir Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta mandiri.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris melihat putusan tersebut bisa menjadi momentum untuk mereformasi program Jaminan Kesehatan Nasional secara keseluruhan. Salah satu caranya adalah menyesuaikan layanan dengan dana yang ada. “Kualitas tidak dikurangi, (tapi) sesuai dengan dana yang dimiliki,” kata Fachmi, Rabu, 11 Maret lalu.

Dengan putusan MA ini, apakah iuran peserta mandiri akan kembali ke ketentuan sebelum dinaikkan?

Kalau memang betul pembatalan hanya untuk pekerja bukan penerima upah, akan beda jika dibandingkan dengan pembatalan semua (isi peraturan presiden). Akan kami hitung lagi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…