Bala Bantuan dari Markas Besar

Edisi: 05/49 / Tanggal : 2020-03-29 / Halaman : 82 / Rubrik : HK / Penulis : Riky Ferdianto, ,


GEDUNG Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, terlihat lebih ramai pada Kamis, 19 Maret lalu. Puluhan polisi berseragam hitam dengan label Brigade Mobil bersiaga di depan pintu masuk pengadilan. Ada pula puluhan pria dengan raut Indonesia timur berkerumun di samping gedung.
Siang itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Dua personel Brimob, Brigadir Ronny Bugis dan Brigadir Rahmat Kadir Mahulette, menjadi terdakwanya. Sebelum ditangkap, keduanya bertugas di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Meski surat dakwaan Ronny dan Rahmat dibuat secara terpisah, keduanya didakwa dengan pasal yang sama. Jaksa mendakwa Ronny dengan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa juga menyertakan Pasal 353 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman masing-masing maksimal lima dan dua tahun penjara.

Ronny dan Rahmat terlihat tekun mendengarkan pembacaan dakwaan. Keduanya mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih di persidangan itu. Ada sembilan pengacara dari Markas Besar Kepolisian RI yang mendampingi mereka. Tanpa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…