Panen Kabar Bohong Corona

Edisi: 06/49 / Tanggal : 2020-04-05 / Halaman : 22 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,


MARKAS Besar Kepolisian RI dan sejumlah kepolisian daerah menangkap 46 tersangka penyebar kabar bohong terkait dengan virus corona hingga Kamis, 26 Maret 2020. “Kemarin jumlah tersangka 45 kasus. Ada lagi kasus baru hingga totalnya mencapai 46 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono, Kamis, 26 Maret lalu.

Penyidik Badan Reserse Kriminal tengah memeriksa satu tambahan tersangka tersebut. Beberapa hari sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Barat dan Kepolisian Sektor Tanjung Duren menangkap CL, 56 tahun, dan LL,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?