Trauma Di Ujung Pisau

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-12-04 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :


Lambat-lambat Ayu, 37 tahun, menceritakan peristiwa yang ia alami sekitar satu dekade lalu. Kepada Tempo yang menghubunginya pada Sabtu, 4 Desember lalu, perempuan yang tinggal di Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ini menuturkan kekerasan seksual yang dilakukan suaminya sendiri—sebut saja Bonar. "Saat saya sakit, dia menggauli saya. Saya seperti disiksa.”
Selama tujuh tahun Bonar selalu memaksa Ayu untuk berhubungan badan ketika dia sedang tak berdaya. Penolakan Ayu tak membuat Bonar peduli. Tangan istrinya kerap dicengkeram hingga persetubuhan rampung.
Suatu kali sakit raja singa yang diderita Ayu—diduga ditularkan Bonar—membuat dia terbaring selama dua bulan. Selama itu pula Bonar tetap memaksanya berhubungan seks. Ayu tertekan. Psikisnya anjlok meski Bonar tak pernah memukuli tubuhnya.

Puluhan warga Dusun Habilogut melaporkan perkosaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap dua anak kandungnya, di Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Tkmur. Oktober 2021. floresku.com/Marda
Pada 2016, Ayu memergoki Bonar membuka celana dalam putri bungsu mereka yang saat itu berumur lima tahun. Dia menduga Bonar berniat melakukan kekerasan seksual. “Saya tidak sanggup lagi meneruskan perkawinan bersama dia,” ujarnya. Agustus tahun lalu, Ayu resmi bercerai dengan Bonar.
Namun kekerasan seksual itu tak terungkap di pengadilan. Ayu menutup rapat peristiwa tersebut. Kepada hakim, ia beralasan menggugat cerai lantaran Bonar pecandu narkotik dan menelantarkan keluarga. Ia khawatir hukum akan berbalik menyalahkannya. “Katanya kalau istri tidak melayani suami itu dosa. Tapi kalau istri dipaksa dengan kekerasan itu bagaimana hukumnya?”
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Theresia Iswarini, mengatakan peristiwa yang dialami Ayu tergolong pemerkosaan dalam perkawinan atau marital rape. Perbuatan itu bisa terkena hukuman yang diatur dalam dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Namun Rini—sapaan Theresia—menilai kasus kekerasan dalam rumah tangga kerap tak bisa dituntaskan oleh penegak hukum. Alasannya, cerita korban sering tak dipercaya. “Banyak yang tak percaya bisa terjadi pemerkosaan dalam perkawinan,” tutur Rini, Sabtu, 4 Desember lalu.
Maryam—bukan nama sebenarnya—juga mengalami kekerasan seksual pada 2005. Pelakunya adalah pacarnya sendiri. Di kamar kos Maryam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pacarnya tiba-tiba membekap mulutnya.

Beberapa detik berikutnya, ia sudah terbaring di lantai. Maryam merasakan sakit yang teramat sangat pada vaginanya. Ia menangis sejadi-jadinya. Malam itu Maryam sesungguhnya ingin memutuskan hubungan dengan pacarnya.
Yang terjadi justru sebaliknya. Maryam memutuskan menikah dengan pelaku pemerkosaan itu. “Pikiranku saat itu, siapa yang mau dengan perempuan yang tidak perawan lagi,” ujar Maryam, yang kini berusia 41 tahun. Perkawinan itu berakhir kurang dari tiga tahun. Bertahun-tahun kemudian, Maryam menyadari tak seharusnya dia menikah dengan laki-laki yang memerkosanya.
Menurut Theresia Iswarini, korban kekerasan seksual dalam masa pacaran juga sulit mengungkap pengalamannya. “Kekerasan dalam pacaran juga kerap tidak dipercaya karena dianggap sebagai hubungan ‘mau sama mau’,” ucapnya.



Keywords: Pelecehan SeksualRUU Penghapusan Kekerasan Seksual kekerasan seksualRUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?