Megap-megap Setrum Atap
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-12-11 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
COCA-COLA Europacific Partners Indonesia tengah sibuk memperkuat struktur atap bangunan pabriknya di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Perusahaan hasil merger Coca-Cola Amatil dengan Coca-Cola European Partners ini berniat membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap lagi.
Pembangkit ini akan menjadi proyek hijau perusahaan berikutnya, setelah PLTS atap seluas 72 ribu meter persegi dengan kapasitas puncak 7,13 megawatt terpasang di pabrik di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 2020. “Proyek energi hijau seperti ini penting untuk perusahaan yang mengejar carbon offset,” kata Lucia Karina, Direktur Public Affairs, Communications, and Sustainability Coca-Cola Europacific Partners, kepada Tempo, Jumat, 10 Desember lalu.
Sejak tahun lalu, perusahaan mengaudit konstruksi atap di pabrik Pandaan. Hasilnya, ada sejumlah area yang strukturnya perlu diperkuat. Atap inilah yang akan dipakai sebagai landasan modul panel surya. PLTS atap pabrik Coca Cola Pasuruan dirancang berkapasitas puncak 3,7 megawatt, separuh daya yang dihasilkan di Cibitung.
Namun, Lucia mengungkapkan, rencana pemasangan panel surya di Pandaan tersendat. Perusahaan terganjal masalah perizinan.
Lucia bercerita, sistem perizinan di Provinsi Jawa Timur masih menggunakan surat izin operasional, yang diterbitkan gubernur. Sedangkan pemerintah pusat memakai sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online (online single submission). “Tim legal kami sudah mengirimkan surat, tapi belum ada jawaban. Jadi sampai sekarang masih menggantung,” ujarnya.
Lucia menduga persoalannya bukan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melainkan perubahan regulasi di tingkat pusat. Bahkan jenis izin berupa surat izin operasional, ia mencontohkan, sekarang berubah menjadi izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. “Kalau peraturan di atas berubah, aturan di bawahnya kan juga harus menyesuaikan,” ucapnya. Ketidakpastian regulasi tersebut, kata dia, membuat perizinan jalan di tempat.
Regulasi tentang PLTS atap memang maju-mundur. Pembahasan yang telah lama dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sempat melahirkan Peraturan Menteri Energi Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Disahkan pada 20 Agustus lalu, peraturan yang sedianya menggantikan Peraturan Menteri Energi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tersebut tak kunjung bisa diterapkan. Di kalangan pelaku usaha beredar kabar regulasi itu kepentok Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, yang diterbitkan dua pekan sebelumnya.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia Fabby Tumiwa mendengar kabar bahwa pemerintah akan mengkaji ulang peraturan Menteri Energi tersebut. Dia menilai dalih belum adanya persetujuan Istana itu janggal.…
Keywords: PLN, energi terbarukan, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Energi Matahari, PLTS Atap, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…