Mangkrak Di Tangan Rektorat

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-12-18 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


KASUS kekerasan seksual di kampus kian marak dan terungkap. Setelah terkuaknya kasus di Universitas Riau dan Universitas Indonesia, kini muncul kasus serupa di Universitas Udayana, Bali; Universitas Negeri Jakarta; dan Universitas Negeri Makassar.
Syahdan, seorang mahasiswa melapor ke Badan Eksekutif Mahasiswa Udayana telah menjadi korban kekerasan seksual oleh mahasiswa lain. Mahasiswa itu—sebut saja namanya Putri—mendapat perundungan seksual oleh IKAJ pada Sabtu, 11 Desember lalu.
Pada waktu itu, Putri menghadiri sebuah kegiatan kampus di gedung dekat Lapangan Lumintang, Denpasar. Untuk sampai ke lokasi, ia membonceng sepeda motor yang dikendarai IKAJ. Karena kegiatannya berlangsung pada malam, acara baru selesai menjelang dinihari. Tak ada lagi kendaraan umum di waktu selarut malam itu.
IKAJ, menurut Putri, menawarinya menginap di rumah saudaranya. Putri menolak. Tak punya pilihan, ia bersedia diantar ke kos dengan membonceng IKAJ. Sebab IKAJ mengaku sedang tak enak badan sehingga meminta Putri menyetir. Saat berboncengan itulah IKAJ meraba pinggang, dada, dan paha Putri.
Tak berkutik mendapat perlakuan itu, Putri memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Sampai di kos ia mengunci diri. Ia baru berani melapor ke BEM tiga hari kemudian dengan diantar pacarnya. Pengurus BEM mengkonfrontasi pengakuan itu kepada IKAJ hari itu juga. “Dia mengakui perbuatannya,” kata Muhammad Novriansyah, Presiden BEM Universitas Udayana, Rabu, 15 Desember lalu.
Peristiwa itu membuka tabir perundungan seksual di kampus negeri paling terpandang di Bali ini. Rupanya, perundungan seksual seperti yang menimpa Putri masih ada lagi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menerima 42 laporan korban perundungan seksual hingga pemerkosaan di Universitas Udayana…

Keywords: Pelecehan Seksualkekerasan seksualUniversitas Udayana UNJUNM
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…