Puluhan Anak Jadi Korban Perdagangan Orang
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-01-01 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
KEPOLISIAN Resor Kota Jambi menangkap S, 52 tahun, yang diduga sebagai pelaku pedofilia terhadap puluhan anak perempuan asal Jambi, Senin, 27 Desember lalu. Polisi juga menangkap R, 36 tahun, dan PIS, 19 tahun, yang menjebak korban untuk diserahkan kepada S, pengusaha hiburan malam di Jakarta. Sindikat perdagangan manusia itu diduga beroperasi sejak 2020. Kasus itu bermula pada awal Desember lalu, ketika kepolisian Jambi mendapat laporan ihwal hilangnya seorang remaja perempuan. Setelah diselidiki, anak yang dilaporkan hilang itu berada di Jakarta bersama S. Polisi lantas menangkap S di salah satu hotel di Ibu Kota.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Ajun Komisaris Besar Ruli Andi, R dan PIS menjanjikan uang dan telepon seluler kepada para korban jika mau pergi ke Jakarta. Keduanya lalu membawa mereka kepada S melalui jalur darat dan udara.
Belakangan, polisi mendapat laporan tentang hilangnya 13 anak perempuan. “Setelah kami proses, ternyata muncikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi," ujar Ruli Andi, Rabu, 29 Desember lalu. Dari…
Keywords: Rohingya, TKI ilegal, Perdagangan Manusia, Komponen Cadangan, Dudung Abdurachman, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?