Wali Kota Segudang Penghargaan

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-01-15 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


TAK ada lagi tamu yang bertandang ke rumah Rahmat Effendi sejak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya pada Rabu, 5 Januari lalu. Pada Rabu, 12 Januari lalu, hanya tiga laki-laki tampak duduk dan mengobrol di teras rumah Rahmat di perumahan Pekayon Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Biasanya, rumah pribadi Rahmat selalu ramai oleh para tamu. Sejak KPK mencokoknya karena dugaan menerima suap pembebasan lahan dan dagang jabatan, keluarganya tak mengizinkan siapa pun bertandang. “Nanti akan kami sampaikan ke keluarga dan kuasa hukumnya,” kata Rustono, satu di antara lelaki yang duduk di teras rumah Rahmat, kepada Tempo.
Keluarga Rahmat berdiam dalam rumah dan tak mengizinkan siapa pun menemui mereka, termasuk wartawan. “Kami masih berduka,” tutur Ade Puspitasari, putri sulung Rahmat. Ia anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat dari partai yang sama dengan ayahnya, Partai Golkar.
Bukan pertama kali Rahmat berurusan dengan komisi antirasuah. Pada 2010, ketika masih menjabat Wakil Wali Kota Bekasi, dia sempat dilaporkan kepada KPK atas dugaan penggelapan dana insentif DPRD Kota Bekasi 2004-2009 senilai Rp 526 juta. Pada periode tersebut, Rahmat menjabat Ketua DPRD Bekasi. Di berbagai kesempatan, Rahmat membantah tuduhan itu.
Menurut laporan Gerakan Penegak Keadilan atau Gepeka, dana insentif itu bermasalah karena diambil dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Laporan itu tak…

Keywords: Kota BekasiKPKKorupsiKasus Korupsi di DaerahRahmat Effendi
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…