Kado Mahkamah Agung Untuk Edhy Prabowo
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-03-12 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
MAHKAMAH Agung memotong hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara pada Senin, 7 Maret lalu. Dua hakim, yaitu ketua majelis Sofyan Sitompul serta Gazalba Saleh, menilai Edhy berjasa kepada nelayan karena mengizinkan ekspor benur sehingga hukumannya layak dipangkas. Sedangkan hakim Sinintha Yuliansih Sibarani mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Tiga hakim setuju Edhy terbukti bersalah karena menerima suap terkait dengan izin ekspor benih lobster. Hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu mengharuskan Edhy membayar uang pengganti Rp 9,68 miliar dan US$ 77 ribu serta mencabut hak politiknya. Edhy Prabowo mencabut larangan ekspor benur pada 4 Mei 2020. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan sebelum Edhy, melarang ekspor benur karena berdampak buruk bagi keberlangsungan lobster di dalam negeri. Edhy terbukti menerima Rp 25,7 miliar dari pengurusan izin ekspor benur. (Baca: Mobil Benur untuk Calon Ratu) Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengecam putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman Edhy. Menurut dia, alasan hakim mengurangi hukuman Edhy tak masuk akal. “Jika memang Edhy bekerja baik dan telah memberi harapan kepada masyarakat, tentu ia tidak diproses…
Keywords: ITB, Jamaah Islamiyah, Edhy Prabowo, Pelanggaran HAM di Papua, MotoGP Mandalika, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?