Ruu Tpks Minim Pasal Pemerkosaan

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-04-09 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :


DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat pleno tingkat pertama Badan Legislasi. Rancangan itu bakal diajukan dalam rapat paripurna untuk disahkan. “Ini sebuah progres,” ujar Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya, Rabu, 6 April lalu.
Meski demikian, pemerintah dan DPR bersepakat tidak merinci pasal tentang pemerkosaan. Ketentuan tersebut hanya dicantumkan dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, yaitu bahwa pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tindak pemerkosaan sengaja tidak dibuat secara rinci. Pemerintah berencana mendetailkan pasal pemerkosaan dalam pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Eddy Hiariej—panggilan Edward Omar Sharif Hiariej—berbagai macam kejahatan seksual, seperti pemerkosaan, perdagangan orang, dan kekerasan dalam rumah tangga, tetap bisa diadili menggunakan Undang-Undang TPKS yang metode pembuktiannya dianggap sangat progresif. “Kami sengaja (memasukkan pemerkosaan ke KUHP) untuk memudahkan proses,” katanya.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti sangsi akan alasan itu. Menurut dia, tak ada jaminan rancangan revisi KUHP…

Keywords: Universitas TadulakoHerry WirawanRUU TPKSKlitihBupati Langkat
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?