Jaminan Nahas Nomor Sebelas

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-04-16 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


DIAGENDAKAN sejak akhir tahun lalu, Erwan Djoko Hermawan dan Vincentius Wilianto akhirnya bertemu juga dengan Mohamed Daupik Alkaff. Kamis, 14 April lalu, Daupik menemui dua direktur PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) itu di Graha Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk menjelaskan perkembangan gugatan arbitrase yang diajukan perusahaannya, PT Bara Daya Energi. “Menurut mereka, dalam waktu dua bulan sudah ada putusan,” kata Erwan Djoko Hermawan, Direktur Operasional Askrindo, ketika ditemui Tempo, Jumat, 15 April lalu.
Gugatan arbitrase yang didaftarkan PT Bara Daya Energi di Pengadilan Tinggi Gujarat, India, itu penting bagi Askrindo. Dalam gugatan itu Bara Daya meminta pengadilan menangguhkan pencairan garansi bank Gujarat State Electricity Corporation Limited (GSECL), pengembang listrik di Gujarat, India.    
Bersama Vincentius, Direktur Teknik Askrindo, Erwan menagih komitmen pembayaran utang klaim Bara Daya Energi kepada Askrindo. Bara Daya Energi, perusahaan pengangkutan dan perdagangan batu bara, menjadi buron Divisi Subrogasi Askrindo sejak Oktober tahun lalu. Mereka dilaporkan wanprestasi oleh GSECL atas kontrak pasokan batu bara ke Gujarat yang sudah disepakati dalam kontrak jual-beli.

Direktur Teknik PT Askrindo Persero Vincentius Wilianto. Askrindo
Gara-gara kegagalan pengiriman batu bara itu, GSECL mengklaim pencairan garansi bank senilai US$ 13,16 juta atau sekitar Rp 190 miliar kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Rupanya, Askrindo yang harus menanggung klaim tersebut lantaran bertindak sebagai penjamin garansi bank, lewat penerbitan kontra garansi bank, yang diperlukan Bara Daya untuk melakukan transaksi penjualan dan pengiriman batu bara kepada GSECL. “Kami sempat menyurati BNI untuk penundaan pembayaran klaim,” ujar Erwan. “Tapi akhirnya dibayar juga.”
Setengah tahun berlalu, kisruh seputar kontra garansi bank yang hanya menghasilkan pendapatan premi sebesar Rp 4,7 miliar itu kian menebar bau anyir di tubuh Askrindo. Sejumlah agunan yang dijadikan basis penjaminan garansi bank kepada Bara Daya rupanya sulit dieksekusi oleh Askrindo. Penerbitan jaminan ditengarai bermasalah sejak awal lantaran tak disertai survei lapangan terhadap pasokan batu bara PT Bara Daya Energi.
Jika Bara Daya kalah di pengadilan arbitrase, Askrindo berpotensi merugi Rp 10 miliar. Kerugian anak perusahaan Indonesia Financial Group—holding badan usaha milik negara asuransi—ini bisa bertambah bila Bara Daya ingkar membayar utang dan klaim reasuransi yang menanggung sebagian besar penjaminan transaksi ini bermasalah.

•••
KISRUH klaim kontra garansi bank ini bermula ketika PT Bara Daya Energi mengajukan permohonan penerbitan jaminan pelaksanaan ekspor batu bara kepada Askrindo pada 27 April 2021. Diajukan lewat Askrindo Kantor Cabang Jakarta Barat, permohonan ini belakangan juga dilengkapi surat pernyataan minat dari Gujarat State Electricity Corporation Limited tertanggal 29 April…

Keywords: ReasuransiBatu BaraIndonesia Financial GroupAskrindoEkspor Batu Bara
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…