Satu Pintu Kekerasan Seksual
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-04-23 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
SETELAH enam tahun dibahas, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa, 12 April lalu. Ada banyak kelompok masyarakat sipil, akademikus, hingga pejabat yang terlibat dan memperjuangkan draf undang-undang tersebut. Pengesahan ini dianggap sebagai babak baru penanganan kasus kekerasan seksual di Tanah Air. Namun pekerjaan belum tuntas. Masih ada aturan turunan yang harus disiapkan. “Kalau dulu tiada hari tanpa memikirkan Rancangan Undang-Undang TPKS, sekarang ini memikirkan apa yang harus dilakukan untuk mengimplementasikannya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati pada Rabu, 20 April lalu. Diusulkan pada 2016, UU TPKS terdiri atas delapan bab dan 93 pasal. Ratna menjelaskan, tak ada perdebatan pembahasan RUU ini sepuluh hari sebelum disahkan DPR. Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sempat menolak beberapa pasal di dalam RUU. Tapi semua diskusi sudah tuntas. (Baca: RUU TPKS Minim Pasal Pemerkosaan) Kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil bahkan menghasilkan beberapa terobosan, khususnya perihal kekerasan berbasis elektronik. UU TPKS memasukkan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual. Hanya ada…
Keywords: Pelecehan Seksual, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kekerasan seksual, Pemerkosaan, RUU TPKS, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…