Berburu Kulit Basah Harimau Sumatera
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-06-04 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
SELEMBAR kulit harimau Sumatera membentang di atas meja berukuran sekitar tiga meter di markas Kepolisian Daerah Aceh pada Jumat, 3 Juni lalu. Tulang-belulang yang sudah menghitam bertumpuk di samping kulit harimau tersebut. Di atasnya terdapat kertas berisi keterangan bahwa kulit tersebut berasal dari harimau jantan berusia sekitar 11 tahun. Ia mati terkena jerat. Polisi bersama Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyita kulit harimau itu sebagai barang bukti kasus perdagangan satwa langka. Selain kulit harimau, tim gabungan menghadirkan tiga pelaku dalam konferensi pers itu. “Ini merupakan komitmen KLHK dan Polda Aceh menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar dilindungi,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani alias Roy dalam konferensi pers tersebut. Tim gabungan menangkap Bupati Bener Meriah periode 2017-2018, Ahmadi, 41 tahun, Suriadi, 44 tahun, bersama kulit harimau itu pada Senin, 23 Mei lalu, di kawasan Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, yang berjarak 313 kilometer atau sekitar tujuh jam mengendarai mobil dari Banda Aceh. Belakangan, seorang pelaku lain, Iskandar, 48 tahun, menyerahkan diri. Baca: Bahaya Mengancam Harimau Sumatera Ketiga warga Bener Meriah itu dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta. “Itu sebabnya penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ujar Roy.
Para tersangka penjualan kulit harimau sumatera saat gelar perkara di Mapolda Aceh, 3 Juni 2022. ANTARA/Syifa Yulinnas
Pemerintah menyatakan harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu satwa endemis Indonesia dilindungi yang berstatus terancam punah. Jumlahnya tinggal 603 ekor pada 2018. Mayoritas hidup di kawasan hutan Leuser yang berada di Aceh hingga Sumatera Utara. Harimau berperan sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa liar lain dalam sistem rantai makanan hutan. “Perdagangan harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa,” ucap Roy. Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Ahmad Haydar menyatakan jajarannya bertindak sesuai dengan fungsi selaku pembina Penyidik Pegawai Negeri…
Keywords: Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Satwa Langka, Harimau, Harimau Sumatera, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…