Bancakan Kursi Raja Daerah
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-06-11 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
TELEPON seluler Kamsol terus berdering pada Sabtu, 21 Mei lalu, sekitar pukul 21.00. Malam itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersebut dihubungi anggota staf gubernur dan seorang pejabat Sekretariat Daerah Riau. Mereka memberitahukan agar Kamsol bersiap dilantik sebagai penjabat kepala daerah, yaitu penjabat Bupati Kampar. Menurut Kamsol, koleganya menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk dia untuk menggantikan Bupati Catur Sugeng Susanto yang masa jabatannya habis per 22 Mei 2022. “Saya diminta melakukan gladi resik sebelum dilantik Pak Gubernur,” Kamsol menceritakan kejadian itu saat ditemui Tempo di Jakarta pada Selasa, 7 Juni lalu. Terpilihnya Kamsol di luar dugaan. Namanya tak masuk daftar tiga calon pengganti Bupati Kampar yang dikirimkan Gubernur Riau Syamsuar ke Kementerian Dalam Negeri. Kewenangan gubernur mengusulkan calon penjabat bupati dan wali kota diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan bagi kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pelantikan lima Penjabat (Pj) Gubernur untuk lima Provinsi, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat, di Jakarta, 12 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Syamsuar merekomendasikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Imron Rosyadi, Kepala Dinas Pariwisata Roni Rakhmat, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Riau Zulkifli Syukur. Syamsuar mengirimkan nama ketiganya ke Kementerian pada 21 April lalu, sebulan sebelum Bupati Kampar lengser. Sebagaimana di Kampar, penjabat Wali Kota Pekanbaru yang ditunjuk pun di luar daftar yang dikirimkan Syamsuar. Alih-alih memilih satu dari tiga nama yang diajukan Syamsuar, Tito Karnavian justru mendapuk Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau Muflihun. “Penetapan nama itu kewenangan Menteri Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Administrasi dan Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Riau Muhammad Firdaus saat dihubungi pada Kamis, 9 Juni lalu. Firdaus mengklaim Syamsuar tetap menghormati dan mengikuti keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Syamsuar melantik Kamsol dan Muflihun di Balai Pauh Janggi, kompleks kantor Gubernur Riau, pada Senin, 23 Mei lalu. Meski demikian, Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Provinsi Riau itu disebut-sebut kecewa atas keputusan Menteri Tito Karnavian. Tiga petinggi Partai Golkar bercerita, Syamsuar terbang ke Jakarta untuk bertemu Tito sepekan sebelum surat dari Kementerian Dalam Negeri terbit. Ia dikabarkan sudah mendengar pilihan Tito dan hendak mempertanyakan keputusan itu. Menurut sumber yang sama, Syamsuar pun meminta petinggi partai beringin untuk menanyakan alasan Tito memilih Kamsol dan Muflihun. …
Keywords: Penjabat Kepala Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Tito Karnavian, Luhut Pandjaitan, Pilkada Serentak 2024, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?