Listrik Matahari Terkunci Birokrasi

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-06-18 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


SEBANYAK 32 lembar panel surya berjajar rapi di atap rumah I Wayan Gede Mardika di Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Dengan bantuan perusahaan rintisan atau startup lokal, Wayan ingin menjadikan huniannya yang berada di dekat area wisata Pantai Lovina itu memakai pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap yang ramah lingkungan.
Demi mewujudkan impian akan rumah dengan energi bersih atau green energy, Wayan berbelanja hingga Rp 200 juta. PLTS atap yang ia pasang bisa menambah daya listrik di rumahnya. Saat ini daya listrik rumah Wayan yang berasal dari jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mencapai 17 ribu volt-ampere (VA). 
Tapi pemasangan PLTS atap tak mudah. Wayan mesti memohon izin ke kantor perwakilan PLN di Bali. Sudah sebulan lebih izinnya tak kunjung turun. “Ada kendala dalam perizinan,” kata pria yang bekerja sebagai pengacara itu kepada Tempo, Kamis, 16 Juni lalu.
Menurut Wayan, PLN membatasi pemasangan PLTS atap on-grid atau yang tersambung dengan jaringan PLN 10-15 persen dari daya tersambung. Artinya, dengan daya tersambung 17 ribu VA, Wayan hanya bisa membangun tiga-lima panel surya berkapasitas 1.700-2.550 VA. Padahal, dia menambahkan, aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan pengguna PLTS atap memasang panel surya hingga 100 persen dari daya tersambung. “Kebijakan internal PLN ini menabrak regulasi menteri,” ujarnya, kecewa.
Nasib serupa menimpa seorang pelanggan PLN di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pada Jumat, 10 Juni lalu, PLN mengirim surat yang menyatakan dia hanya bisa memasang PLTS atap maksimal 330 watt-peak (WP) di rumahnya, yang memakai sambungan PLN 2.200 VA. Panel surya yang diperlukan tak sampai satu unit karena setiap lembarnya cuma menghasilkan setrum 500 WP.

Gubernur Bali Wayan Koster (ketiga kiri) dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (keempat kiri) saat acara peletakan batu pertama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya Hybrid Nusa Penida dan relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Grati ke Pesanggaran, di Pesanggaran, Bali, Februari 2022. Foto: baliprov.go.id
Tindakan PLN membatasi instalasi PLTS atap yang selalu diperbincangkan kalangan pelaku dan pengguna sektor ini bermula dari bocornya surat pimpinan Divisi Retail Regional Jawa, Madura, dan Bali PLN kepada general manager unit induk distribusi Banten, Jakarta Raya, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Jawa Timur, serta Bali. Surat bertanggal 17 Maret 2022 itu berisi strategi pelayanan sementara atas permohonan pemasangan PLTS atap.
PLN merilis kebijakan tersebut setelah permohonan pelanggan untuk…

Keywords: PLNPT Perusahaan Listrik Negara (PLN)Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | ESDMPLTS AtapEBT
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…