Lobi Menyetop Laju Besel

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-07-02 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


PADA Rabu, 6 April lalu, Megawati Soekarnoputri menjamu Yahya Cholil Staquf di rumahnya di Jalan Teuku Umar, Jakarta. Mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid itu baru saja terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Yahya membawa serta adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Sekretaris Jenderal PBNU Syaifullah Yusuf; dan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming. Megawati ditemani Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Yaqut menyiarkan pertemuan sore menjelang berbuka puasa itu di akun Instagram-nya. “Sore ngabuburit bersama Presiden RI ke-5 Ibu Megawati,” tulisnya. Para peserta perjamuan buka puasa itu semringah. 
Beberapa orang yang mengetahui percakapan dalam pertemuan itu menyebutkan bahwa Mardani H. Maming memanfaatkan pertemuan itu untuk meminta Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, menjembatani perseteruannya dengan Andi Syamsuddin Arsyad, pengusaha batu bara Kalimantan Selatan, yang populer dipanggil Haji Isam. Mardani sedang berseteru dengan kawan lama sesama pengusaha batu bara itu hingga ke meja hukum, yang dilaporkan seorang pengacara ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebulan sebelumnya.
Mardani adalah kader PDI Perjuangan sejak 2010, setelah hengkang dari Partai Kebangkitan Bangsa. Ia menjadi Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan 2015-2018 berkat sokongan PDI Perjuangan. Ia mundur dari kursi bupati karena hendak mendaftar menjadi calon…

Keywords: Kabupaten Tanah BumbuKPKHaji IsamBatu BaraMardani H. Maming
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…