Deras Kritik Ancaman Pemblokiran

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-07-23 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :


KELOMPOK masyarakat sipil kembali memprotes penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Sebab, dengan berbekal aturan tersebut, Kementerian Kominfo mengancam bakal memblokir platform yang tak mendaftarkan entitas bisnis mereka. Bukan cuma mengatur administrasi pendaftaran platform, regulasi itu dinilai memuat pasal karet. “Ada risiko pelanggaran privasi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers,” kata perwakilan Koalisi Advokasi Permenkominfo 5, Ika Ningtyas, saat aksi demonstrasi di depan gedung Kominfo, Jumat, 22 Juli lalu.  Teguh Aprianto dari Ethical Hacker Indonesia mencontohkan Pasal 9 Permenkominfo melarang penyelenggara sistem elektronik memuat informasi dan dokumen yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. “Definisinya terlalu luas dan tolok ukurnya tak ada,” ujar Teguh. Koalisi mendesak Kementerian merevisi aturan tersebut. Sebelum aksi ini, ada pula petisi daring yang diteken lebih dari 11 ribu orang dan diskusi di platform Twitter Space berjudul #BlokirKominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan tak akan langsung memblokir PSE lingkup privat yang terlambat mendaftar. Ia juga mengklaim registrasi ini tak berkaitan dengan konten. “Tapi soal…

Keywords: KominfoKabupaten NdugaPenjara AnakKrakatau SteelLegalisasi Ganja Medis
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?