Buku Babon Setengah Abad
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-07-23 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
BAGI Yenti Garnasih, naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 6 Juli lalu, adalah perjuangan selama lebih dari dua dasawarsa. Anggota tim perumus RKUHP itu sudah diajak sejumlah guru besar untuk membahas draf kitab pidana tatkala menempuh program doktor ilmu hukum di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada awal 2000-an. “Saya baru resmi dilibatkan sebagai anggota tim ahli saat pembahasan bersama Profesor Muladi pada 2015,” kata Yenti melalui telekonferensi video pada Rabu, 20 Juli lalu. Muladi, wafat pada Desember 2020, adalah mantan Menteri Kehakiman yang ditunjuk menjadi Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP. Gagasan membuat kitab pidana baru tercetus saat Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada 1963. Saat itu para ahli hukum pidana ingin memperbarui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. Selama ini, pemerintah Indonesia memakai Wetboek van Strafrecht alias kitab pidana buatan pemerintah Hindia-Belanda. Menurut Yenti, sejumlah pasal menjadi polemik di masyarakat sejak 20 tahun lalu. Pasal penyantetan salah satunya. Publik saat itu berdebat ihwal asas kausalitas untuk memidanakan seseorang yang diduga sebagai pelaku santet. Pasal kohabitasi atau tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan pun dipersoalkan karena pemerintah dianggap terlalu mencampuri urusan privat warga negara.
Keywords: Penghinaan Presiden, KUHP, Kolonialisme, Hukum, RKUHP, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?