Operasi Gagal Minyak Goreng
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-08-27 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
SEJUMLAH pengunjung tampak memenuhi setengah jumlah kursi ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, sekitar pukul 09.00 WIB, 25 Agustus lalu. Mereka tengah menanti sidang perdana kasus korupsi minyak goreng dengan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Rencananya jaksa penuntut akan membacakan dakwaan kepada Lin Che Wei dan empat terdakwa lain. Seorang panitera mendadak memasuki ruangan. Ia mengumumkan sidang ditunda. Alasannya, ketua majelis hakim sedang sakit. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan penundaan ini menyebabkan jaksa akan membacakan surat dakwaan pada jadwal sidang mendatang, Rabu, 31 Agustus 2022. “Surat dakwaan nanti akan dibacakan terbuka untuk umum,” ujar Ketut pada Jumat, 26 Agustus lalu. Pada April hingga Mei lalu, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) beserta turunannya, termasuk minyak goreng. Sebelum menjerat Lin Che Wei—pendiri lembaga riset Independent Research & Advisory Indonesia, jaksa lebih dulu menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Belakangan, jaksa turut menetapkan tiga pengusaha sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Muhammad Lutfi saat masih menjabat sebagai menteri Perdagangan, melakukan inspeksi mendadak ketersediaan minyak goreng di Kebayoran Lama, Jakarta, 9 Maret 2022/TEMPO/Tony Hartawan
Jaksa menengarai kelima terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,07 triliun, merugikan perekonomian negara Rp 12,312 triliun, serta menimbulkan keuntungan ekspor tidak sah kepada perusahaan kelapa sawit sebesar Rp 2,4 triliun. Untuk kasus ini, Lin Che Wei dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa Ketut enggan menjelaskan detail konstruksi dakwaan terhadap Lin Che Wei dan empat terdakwa lain. “Karena sudah di pengadilan, silakan nanti ditunggu di persidangan,”…
Keywords: Minyak Goreng, Muhammad Lutfi, Kejaksaan Agung, Lin Che Wei, Korupsi Minyak Goreng, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…