Itu Pilihan Paling Realistis
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-09-03 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
DI tengah mandeknya kasus hak asasi manusia berat yang dibawa ke pengadilan, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Meski tim ini berpotensi memutihkan dosa para pelanggar HAM berat, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mendukung mekanisme non yudisial tersebut. Kepada Tempo, Taufan menjelaskan sikap Komnas HAM ihwal upaya penyelesaian kasus hak asasi berat masa lalu. Wawancara Ketua Komnas HAM berlangsung pada 31 Agustus 2022. Apakah Komnas terlibat dalam pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu? Kami tidak terlibat. Tapi soal gagasannya, sejak awal kami diajak bicara. Seperti apa gagasan tersebut? Pertama, mendesak Presiden memerintahkan Jaksa Agung mengangkat satu atau dua kasus HAM berat ke pengadilan. Disepakati kasus Paniai yang diangkat. Di sisi lain, kami berdiskusi dengan pemerintah tentang…
Keywords: Komnas HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Ahmad Taufan Damanik, Pelanggaran HAM Berat, Non Yudisial, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?