Jalur Kilat Untuk Legasi
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-09-03 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
MENGGELAR rapat perdana Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu, pada Kamis pagi, 1 September lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. membeberkan alasan pembentukan tim itu. Mahfud menyatakan tim tersebut diperlukan untuk menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. “Karena langkah yudisial tidak berjalan berpuluh-puluh tahun,” ujar mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara, As’ad Said Ali, menirukan ucapan Mahfud kepada Tempo, Kamis, 1 September lalu. Menurut As’ad, Mahfud menyatakan proses hukum tetap berjalan meski Tim Non-Yudisial bekerja. “Jadi ada dua jalur, dan ini jalan cepat,” kata As’ad. Selain As’ad, anggota Tim Non-Yudisial yang hadir dalam pertemuan daring dan luring itu adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Makarim Wibisono; mantan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo; serta mantan Ketua Komisi Nasional HAM, Ifdhal Kasim. Ada juga mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat; mantan Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kiki Syahnakri; Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej; serta Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani. Baca: Mengapa Pemaksaan Jilbab Terjadi di Berbagai Daerah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Presiden Joko Widodo mengumumkan pembentukan tim ini saat berpidato dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Selasa, 16 Agustus lalu. “Saya sudah meneken keppres-nya,” ujar Jokowi.
Sejumlah tahanan yang diduga dari Partai Komunis Indonesia ditangkap oleh RPKAD, di Jakarta, 1966. Dok. Perpustakaan Nasional
Rapat di kantor Kementerian Koordinator Politik juga membicarakan pencegahan kejahatan HAM berulang pada masa depan. Anggota Tim Non-Yudisial, Kiki Syahnakri, mengatakan salah satu cara mencegah keberulangan itu adalah memberikan pendidikan HAM kepada anggota TNI dan Kepolisian RI. Dengan begitu, personel Polri dan TNI bisa mengedepankan hak asasi saat bertugas. As’ad dan Kiki menyatakan rapat juga membahas dana operasional Tim Non-Yudisial. Rencananya, mereka akan berkantor di Kementerian Koordinator Politik. Namun belum ada kepastian ihwal pembagian tugas. Hingga Sabtu, 3 September lalu, isi keputusan presiden mengenai Tim Non-Yudisial belum benderang. Tenaga ahli utama Kantor Staf Kepresidenan, Siti Ruhaini Dzuhayatin, mengatakan keputusan presiden itu masih dalam tahap administrasi. “Bisa ditunggu sampai ada keterangan resmi tentang keppres tersebut,” tuturnya melalui pesan WhatsApp, Kamis, 1 September lalu. Tak lama setelah pidato Jokowi tentang pembentukan Tim Non-Yudisial, beredar rancangan keputusan…
Keywords: Komnas HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, HAM, Pelanggaran HAM Berat, Pengadilan HAM, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?