Beban Tambun Dana Pensiun 

Edisi: 18 Sep / Tanggal : 2022-09-18 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


PEMBICARAAN tentang skema gaji pensiunan PNS atau pegawai negeri sipil (PNS) antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum berjalan. Namun, kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni, materi diskusi ini memanas sejak akhir Agustus lalu. “Materi sudah kami sampaikan April lalu, belum dijawab oleh Kementerian Keuangan,” tutur Alex kepada Tempo, Jumat, 16 September lalu.
Materi yang dimaksud Alex adalah rancangan peraturan pemerintah tentang penghargaan bagi pegawai negeri sipil. Dalam materi tersebut terdapat pasal yang mengatur sistem baru bagi pensiunan PNS. “Bukan hanya soal perubahan skema pensiun, tapi juga mekanisme penggajian, bonus, dan lain-lain,” ujarnya.
Wacana perubahan skema gaji pensiunan PNS pun menjadi bola panas setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan sistem yang berlaku saat ini asimetris. Dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Agustus lalu, Menteri Sri mengatakan aparat negara seperti PNS, tentara, dan polisi membayar iuran pensiun dengan 4,75 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga yang mereka terima saban bulan. Tapi, saat masa pensiun tiba, gaji PNS tetap harus dibayar oleh pemerintah, bukan diberikan dari akumulasi iuran dan pengembangannya. Padahal skema ini berlaku umum di dunia kerja, seperti yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Dengan sistem saat ini, menurut Sri, pemerintah harus membayar gaji pensiun PNS setiap bulan sampai pegawai itu meninggal, berlanjut sampai dua anaknya lepas dari usia tanggungan keluarga, yaitu maksimal 25 tahun atau sudah menikah. "Ini akan menimbulkan risiko dalam waktu yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan meningkat," ucapnya.
Beban belanja gaji pensiunan PNS sebetulnya sudah lama terdeteksi. Setiap tahun belanja itu menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan ketika memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP 2021, misalnya, realisasi belanja pegawai tahun anggaran 2021 mencapai Rp 387,752 triliun. Sebanyak 33 persen atau Rp 128,337 triliun di antaranya digunakan untuk membayar manfaat pensiun PNS. Tahun ini pemerintah memperkirakan belanja gaji pensiunan PNS sebesar Rp 119 triliun.  

Aktivitas pelayanan nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Januari 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Beban anggaran ini muncul karena pemerintah belum menerbitkan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 91 ayat 6 undang-undang itu menyebutkan program pensiun PNS akan diatur dalam peraturan pemerintah.


Keywords: PT TaspenDana PensiunPNSPensiunan PNSAnggaran Pensiun PNSTunjangan Pensiun
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…