Peran Negara Dalam Pelindungan Data
Edisi: 9 Okto / Tanggal : 2022-10-09 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
OMONG-OMONG tentang pelindungan data pribadi, kita perlu melihat Jepang. Mungkin Anda pernah menggunakan telepon seluler pintar di Tokyo, Osaka, atau kota lain di Jepang dan punya pengalaman yang tidak mengenakkan: shutter atau penjepret kamera berbunyi, tidak bisa dimatikan, dan tidak bisa dikecilkan volume suaranya. Jadi memotret apa pun dan di mana pun dengan ponsel akan terdengar suara jepretannya dengan keras.
Tujuan pemerintah Jepang jelas: melindungi privasi warga negaranya. Orang tidak akan mudah mengambil gambar secara sembunyi-sembunyi, apalagi dengan maksud tidak senonoh atau maksud jahat lain. Melindungi privasi, melindungi data pribadi, dan memastikan penggunaan data pribadi untuk pelayanan publik dan kemaslahatan bersama adalah salah satu bentuk kehadiran negara yang kita impikan.
Bagaimana dengan di Indonesia? Beberapa pekan lalu kita menyaksikan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di tengah kontroversi tentang kebocoran data akibat gempuran “peretas” Bjorka dan para peretas lain terhadap banyak situs pemerintah, pengesahan undang-undang tersebut melegakan. Pemerintah bersama DPR sudah lebih serius melaksanakan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 melalui rencana pembentukan lembaga yang khusus menangani pelindungan warga negara sebagai subyek data, menetapkan sanksi bagi pengendali dan pengolah data pribadi yang lalai, serta memidanakan pembocor dan mereka yang menyalahgunakan data pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan berbagai manfaat ratifikasi undang-undang ini, dari tersedianya payung hukum yang komprehensif, kepastian bagi kalangan bisnis, hingga meningkatnya profil Indonesia dalam tata kelola global. Setidaknya penantian selama bertahun-tahun untuk memiliki sebuah undang-undang yang menyangkut kebutuhan akan rasa aman atas data pribadi sudah terpenuhi.
Masalahnya, ratifikasi UU PDP baru titik awal bagi pelindungan data pribadi yang konsisten dan…
Keywords: Data Pribadi, Privasi, UU PDP, GDPR, Pelindungan Data, Pelindungan Data Pribadi, 
Foto Terkait
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?