Konflik Sepanjang Jalan Tambang Bungo
Edisi: 11 Des / Tanggal : 2022-12-11 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
SEBANYAK lima ekskavator tak henti mengeruk tanah Desa Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Rabu, 30 November lalu. Puluhan truk hilir-mudik mengangkut batu bara dari kawasan yang dituding tambang ilegal tersebut. Mereka melewati lubang-lubang pengerukan yang sebagian sudah berubah menjadi danau kecil. Semua truk dan ekskavator bertulisan “PT KBPC”, singkatan dari PT Karya Bunga Pantai Ceria. “Perusahaan tidak menutup bekas lubang tambang. Limbah tambang juga mengotori sungai yang selama ini menjadi pemasok kebutuhan air warga desa,” ujar Kepala Desa Rantau Pandan, Akbar Anil Pane, kepada Tempo. Warga desa meyakini lokasi tersebut dulu merupakan lahan konsesi tambang batu bara PT Nusantara Termal Coal. Saat ini situs Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan PT Nusantara tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). “Kalau memang ada tambang batu bara, seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Akbar. Laporan situs media daring menyebutkan Kementerian ESDM mencabut izin PT Nusantara karena tak membayar royalti atau dana hasil produksi batu bara ke negara pada 2014. Saat masih beroperasi, PT Nusantara memiliki area konsesi seluas 2.832 hektare di Jambi. Bekas area konsesi PT Nusantara Termal Coal berdampingan dengan kawasan tambang PT Baratama Rezeki Anugerah Sentosa Utama. PT Baratama Rezeki adalah anak perusahaan PT Karya Bunga Pantai Ceria. Pada akhir November lalu, sejumlah alat berat dan truk pengangkut batu bara juga tampak beroperasi di sana. Kedua lahan tambang tersebut dilintasi Sungai Batang Bungo yang airnya berwarna kecokelatan. Warga desa meyakini sungai berubah keruh beberapa tahun belakangan. Area penambangan yang berada di dataran yang lebih tinggi dituding menyebabkan tanah bekas tambang mengalir ke sungai saat hujan turun.
Kantor PT KBPC di Green Bungo Cito, Muarobungo, Kabupaten Bungo, Jambi, 1 Desember 2022. Foto: M Ramond Eka Putra Usman
PT Karya Bunga adalah perusahaan milik Syamsudin Ibrahim, pengusaha asal Kabupaten Bungo. Perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang properti itu mengembangkan bisnis pertambangan sejak 2015. PT Karya Bunga juga memiliki anak perusahaan bernama PT Surya Anugrah Sejahtera. PT Baratama dan PT Surya Anugrah memiliki IUP batu bara di dekat area bekas konsesi PT Nusantara Termal Coal. Akbar menjelaskan, warga desa sudah berkali-kali melaporkan PT Karya…
Keywords: Kabupaten Muara Bungo, Batu Bara, ESDM, Tambang Ilegal, Izin Usaha Pertambangan, Jambi, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…