Jalan Cepat Omnibus Law Keuangan 

Edisi: 25 Des / Tanggal : 2022-12-25 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


DUA kali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani melayangkan pertanyaan, meminta persetujuan para anggota legislatif tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dua kali pula ratusan anggota DPR menjawab setuju. “Apakah RUU dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” Puan memecah keheningan, yang kemudian disambut dengan suara gemuruh.
Siang itu, Kamis, 15 Desember 2022, pukul 10.00 WIB, DPR mengesahkan UU PPSK yang bakal mengubah banyak hal di sektor keuangan. Sebanyak 332 dari 575 anggota Dewan yang masuk daftar hadir sidang paripurna terakhir 2022 itu tak lagi mempersoalkan butir-butir dalam aturan berbentuk omnibus law tersebut. Dalam konferensi pers selepas sidang, Puan menyatakan banyak hal dalam UU PPSK yang telah diperbaiki. "Kami berharap setelah ini sektor keuangan bisa lebih baik dari sebelumnya," katanya.
UU PPSK menjadi omnibus law atau aturan induk yang memuat semua aspek dalam pengaturan sektor keuangan. Undang-undang ini adalah omnibus law ketiga yang diterbitkan DPR dan pemerintah setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU PPSK yang berisi 27 bab dan 341 pasal mengubah 17 undang-undang di sektor keuangan, termasuk yang sudah berlaku selama 30 tahun.

Sidang perdana 52 korban asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, November 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Pengesahan omnibus law keuangan berjalan cukup cepat. Sejak ditetapkan sebagai undang-undang inisiatif DPR pada 20 September lalu, tiga bulan kemudian aturan induk ini disahkan. Kini pemberlakuan ratusan pasal dalam UU PPSK tinggal menunggu paraf Presiden Joko Widodo. Setelah berlaku, UU PPSK menjadi regulasi utama untuk bisnis keuangan, dari bank, lembaga pembiayaan, asuransi, hingga sektor yang relatif baru seperti modal ventura, aset kripto, serta bank emas.
Sejumlah pasal dalam UU PPSK pun menjanjikan penguatan sejumlah sektor. Sebagai contoh, UU PPSK mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin polis asuransi. LPS sebelumnya menjadi penjamin simpanan masyarakat di bank. Aturan ini sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang menyebutkan program penjaminan polis akan diatur dalam regulasi yang bakal terbit paling lama pada 2017.
Namun, hingga tenggat yang ditentukan, regulasi itu tak pernah lahir. Padahal makin banyak perusahaan asuransi yang kolaps karena tak mampu membayar tanggungan nasabahnya. “Ini yang diperkuat dalam UU PPSK. Jika nanti ada perusahaan asuransi gagal bayar, masyarakat masih mendapat perlindungan,” tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto dalam diskusi dengan Tempo pada Selasa, 20 Desember lalu.



Keywords: Bank IndonesiaLembaga Penjamin Simpanan | LPSOtoritas Jasa Keuangan | OJKOmnibus Law KeuanganBurden SharingUU P2SK
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…