Jalur Hijau Mercy Pagoda
Edisi: 12 Mar / Tanggal : 2023-03-12 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
EMPAT bulan berlalu, kasus penyelundupan mobil mewah mobil Mercedes Benz W113 tipe 280SL/8 di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, masih belum menunjukkan titik terang. Direktorat Jenderal Bea Cukai tak kunjung menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pengimpor mobil klasik itu.
Petugas hanya menyita mobil yang diproduksi pada 1969-1971 tersebut. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea-Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahya Nugraha, beralasan lembaganya masih meneliti kasus itu. "Untuk mencari tahu apakah benar importir ini yang melakukannya," katanya pada Rabu, 8 Maret lalu.
Cahya menjelaskan, penelusuran timnya baru mengarah pada persoalan perdata untuk menyelamatkan uang negara. Mereka belum berniat membawa perkara penyelundupan ini ke ranah pidana. "Dari informasi yang saya terima, memang tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk ke arah pidana," ujarnya.Baca: Ferrari Tanpa Pelat Polisi
Terungkapnya penyelundupan Mercedes itu berawal dari kecurigaan petugas Bea-Cukai Tanjung Emas terhadap kedatangan salah satu kontainer berwarna merah pada 15 November 2022. Petugas mengendus kejanggalan pada keterangan jumlah berat di data pemberitahuan impor barang (PIB) dan manifes. "Ada ketidakwajaran atas berat isi yang ada," ucap Cahya.
Petugas kemudian menerbitkan…
Keywords: Direktorat Jenderal Bea Cukai, Penyelundupan Mobil Mewah, Penyelundupan, Mercedes Benz, Bea Cukai, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…