Dalih-dalih Menunda Pemilu

Edisi: 12 Mar / Tanggal : 2023-03-12 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :


TELEPON seluler Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari terus berdering pada Kamis, 2 Maret lalu. Banyak kolega, menteri, dan wartawan yang bertanya tentang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU melanggar hukum. Tak hanya menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), hakim bahkan memerintahkan KPU memundurkan jadwal Pemilu 2024 ke tahun 2025.
Salah seorang yang bertanya tentang putusan itu adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Mahfud bertanya tentang sikap KPU terhadap putusan tersebut. “Saya jawab singkat, kami akan banding,” kata Hasyim kepada Tempo, Kamis, 9 Maret lalu.
Mahfud paling sengit menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyoal kewenangan hakim pengadilan negeri menangani sengketa pemilu. Urusan pemilihan umum, selain ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu, ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Bajo Priyono memberikan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), 1 Agustus 2022. Tempo/Hilman Fathurrahman W
Apalagi putusan pengadilan tersebut keluar hanya dua hari setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Putusan penundaan Pemilu 2024 ini menjadi salah satu petitum yang diminta Partai Prima. Mereka mengajukan dalil, KPU perlu waktu memverifikasi ulang partai ini. Pada 13 Oktober 2022, KPU menyatakan Partai Prima tak lolos verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
KPU berdalih Partai Prima kekurangan sekitar 13 ribu anggota di 151 kabupaten/kota dan 22 provinsi. Sepekan kemudian, pengurus Partai Prima mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. Mereka berdalih ada kerusakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU yang membuat partai mereka tidak memenuhi syarat dalam verifikasi.
Bawaslu menerima gugatan tersebut dan meminta KPU membuka kembali akses Sipol bagi Prima untuk memperbaiki data anggota dalam waktu 1 x 24 jam. KPU mematuhinya. Namun KPU hanya membuka akses untuk input data keanggotaan baru dan tidak membuka akses perbaikan data keanggotaan yang lebih dulu masuk. “KPU tidak konsekuen menjalankan putusan Bawaslu,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus Tobu, Kamis, 9 Maret lalu. Akibatnya, Partai Prima tetap tak lolos karena kekurangan 100 anggota.


Keywords: Penundaan PemiluPartai Prima
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?