Tarung Kandidat Bursa Kripto

Edisi: 26 Mar / Tanggal : 2023-03-26 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


SEUSAI salat Jumat pada 17 Maret lalu, Didid Noordiatmoko bergegas mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu memenuhi undangan Ombudsman mengenai aduan izin pendirian bursa kripto. Ombudsman menerima aduan dari PT Digital Futures Exchange (DFX). Perusahaan ini mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara bursa kripto kepada Bappebti, tapi kemudian prosesnya terkatung-katung lebih dari setahun.
Didid saat itu didampingi Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison, serta beberapa anggota staf. Alih-alih berdiskusi, Didid hanya menerima berkas dari Ombudsman. "Kami hanya mendapat berkas laporannya, tanpa dijelaskan isinya,” katanya kepada Tempo, Kamis, 23 Maret lalu.
Penjelasan mengemuka dari anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam paparan pada Senin, 20 Maret lalu. Saat itu Yeka mengatakan Ombudsman telah memeriksa aduan DFX. Dari pemeriksaan itu, Ombudsman menilai Bappebti telah melakukan tiga jenis maladministrasi dalam pengurusan izin bursa, yaitu penundaan berlarut-larut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Menurut Yeka, berlarut-larutnya pengurusan izin yang dimohon DFX menunjukkan pelayanan birokrasi yang lamban. "Sehingga menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil bagi pelapor (DFX)," tutur Yeka.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko (kiri) menerima kunjungan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Kantor Bappebti, Jakarta, 2 Februari 2023. bappebti.go.id
Ombudsman pun memiliki sejumlah pendapat, antara lain DFX telah memenuhi semua syarat izin usaha bursa berjangka (IUBB). Lembaga ini juga menyatakan DFX telah mengeluarkan biaya Rp 19 miliar sejak mengajukan permohonan izin pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022. Proses yang berkepanjangan oleh Bappebti, menurut Ombudsman, menyebabkan kerugian. 
Baca juga: Transisi Pengawasan Bursa Kripto
Hal lain yang dipersoalkan Ombudsman adalah Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap anggota direksi DFX karena tidak memberikan berita acara pemeriksaan sarana dan prasarana fisik perusahaan itu. Bahkan Ombudsman berpendapat Bappebti telah menyalahgunakan wewenang dengan memberikan syarat tambahan berupa hak akses viewing, simulasi perdagangan dengan akun real, dan sertifikat ISO 27001. Karena itu, Yeka menambahkan, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan. "Ombudsman meminta agar (Kepala Bappebti) tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB."
Dalam soal ini, Didid mengaku kecewa karena Ombudsman tak mencantumkan jawaban serta pembelaan yang pernah disampaikan Bappebti. Jawaban ini, dia mengungkapkan, ia sampaikan dalam sejumlah pertemuan selama pemeriksaan. “Dalam laporan Ombudsman tidak ada pendapat dan respons Bappebti, hanya searah seolah-olah menurut Ombudsman seperti ini,” ujarnya. 
Meski begitu, Didid tak mempermasalahkan aduan DFX. "Wajar orang yang saya layani mengadu,…

Keywords: OmbudsmanBappebtiKriptoAset KriptoBursa Kripto
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…