Bisikan Pengubah Putusan
Edisi: 26 Mar / Tanggal : 2023-03-26 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
BUTUH dua hari bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memutuskan sanksi kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah. Majelis Kehormatan yang dipimpin mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna serta beranggota Sudjito dan Enny Nurbaningsih bahkan baru menyepakati hukuman untuk Guntur dua jam sebelum putusan dibacakan di ruang sidang MK, Senin, 20 Maret lalu.Palguna membuka rapat yang dihadiri Sudjito dan Enny, keduanya guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada pukul 09.00. Tiga hari sebelumnya, atau Jumat, 17 Maret lalu, Majelis Kehormatan merampungkan penyusunan berkas pertimbangan. Namun forum itu buntu saat merumuskan sanksi untuk Guntur, yang diduga mengubah putusan Mahkamah Konstitusi setelah dibacakan.Menurut Palguna, mereka tak kunjung bersepakat soal sanksi yang akan dijatuhkan. “Ada pemikiran dari kami untuk menambahi ragam sanksi kepada hakim konstitusi karena pilihannya cuma tiga,” kata Palguna kepada Tempo, Kamis, 23 Maret lalu. Berdasarkan peraturan MK, hakim yang melanggar dapat diganjar teguran lisan, tertulis, dan pemecatan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Istana Negara, Jakarta, November 2022. BPMI Setpres/Lukas
Setelah rapat Senin pagi dibuka, Sudjito meminta pegawai sekretariat mengumpulkan informasi soal sanksi yang berlaku di kalangan pegawai negeri sipil dan hakim Mahkamah Agung. Sudjito hendak memakai data itu sebagai rujukan untuk memutuskan sanksi kepada Guntur. Dia menganggap hukuman yang diatur dalam peraturan MK tak memadai.Enny setali tiga uang. Seperti diceritakan Palguna, Enny—kini menjabat hakim konstitusi—menganggap level sanksi yang tersedia tak proporsional. Palguna pun menyebutkan seharusnya ada gradasi antara teguran tertulis dan pemberhentian. Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, ini mengusulkan Majelis Kehormatan menambah jenis sanksi untuk hakim konstitusi.Baca: Cara Pemerintah Mengakali Putusan MK soal UU Cipta KerjaMenjelang pukul 10.30, MKMK mengambil putusan. Mereka urung merumuskan sanksi baru di luar peraturan MK. Pun tak ada satu dari tiga anggota Majelis Kehormatan mengusulkan pemecatan untuk Guntur. “Kami menganggap sanksi pemberhentian tak berimbang ketika sudah menemukan fakta di lapangan,” ujar Palguna.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna bersiap memimpin sidang pleno pembacaan putusan terkait dugaan pengubahan putusan di Gedung MK, Jakarta, 20 Maret 2023. Antara/Sigid Kurniawan
Rapat berakhir…
Keywords: Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, Guntur Hamzah, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?