Barang Panas Di Tangan Juragan
Edisi: 9 Apri / Tanggal : 2023-04-09 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
BERSURAT kepada enam pemimpin kementerian dan lembaga pada Rabu, 15 Maret lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberitahukan bahwa Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset telah selesai disusun. Dalam surat beregistrasi B-226/M/D-1/HK.00.00/03/2023 itu, Pratikno meminta enam pejabat membubuhkan paraf persetujuan atas draf regulasi tersebut. Persetujuan itu menjadi dasar pemerintah untuk mengirimkan surat presiden tentang pembahasan RUU Perampasan Aset ke Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun enam pemimpin lembaga itu antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung.Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, mengatakan tiga kepala lembaga belum merespons permintaan membubuhkan paraf, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. “Masih diharmonisasikan di lingkup internal pemerintah,” kata Ade kepada Tempo pada Sabtu, 8 April lalu.
Menko Polhukam Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 29 Maret 2023. Tempo/M Taufan Rengganis
Menurut Ade, kementerian dan lembaga yang membahas regulasi itu perlu menyelaraskan sikap. Tujuannya agar tak ada perdebatan substansi di antara wakil pemerintah saat pembahasan bersama DPR. Rancangan itu merupakan inisiatif pemerintah dan belum pernah dibahas dengan DPR sejak 2008.Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset muncul di tengah rapat dengar pendapat Komisi Hukum DPR dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 29 Maret lalu. Saat itu, Mahfud yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang memaparkan asal-usul dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.Adapun nilai transaksi itu mencuat tak lama setelah publik mempersoalkan kekayaan tak wajar yang dimiliki bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Pada Kamis, 30 Maret lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Alun sebagai tersangka. Empat hari kemudian atau pada 3 April lalu, Alun resmi mengenakan rompi oranye KPK.
Dalam rapat dengan Komisi Hukum, Menteri Mahfud meminta DPR mendukung RUU Perampasan Aset. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan regulasi tersebut akan mempermudah pemberantasan korupsi. “Undang-undang ini tolong didukung,” ucapnya.Baca: Di Balik Penolakan DPR terhadap RUU Perampasan AsetJangankan memulai pembahasan RUU Perampasan Aset, pemerintah bahkan belum mengirimkan surat presiden untuk membahas rancangan tersebut. Anggota Komisi Hukum DPR dari Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan naskah akademik dan draf aturan itu belum diterima para politikus Senayan. “Kami…
Keywords: DPR, Pencucian Uang, Korupsi, Perampasan Aset, RUU Perampasan Aset, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?