Mudarat Mengganti Sistem Pemilu Sekarang
Edisi: 23 Apr / Tanggal : 2023-04-23 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
SEDERHANANYA, sistem pemilu merupakan mekanisme mengkonversi suara pemilih dalam pemilihan umum menjadi kursi yang dimenangi partai politik dan kandidat. Ada tiga variabel kunci. Pertama, formula pemilihan, apakah menggunakan sistem pluralitas/mayoritas, proporsional, campuran, atau lainnya; dan rumus matematis menghitung alokasi kursi. Kedua, struktur surat suara (ballot structure): apakah pemilih memberikan suara untuk kandidat atau partai, membuat satu pilihan atau mengungkapkan serangkaian preferensi. Ketiga, besaran daerah pemilihan yang menyangkut jumlah perwakilan legislatif di suatu daerah pemilihan.Sistem pemilu juga berkaitan dengan metode pencalonan, ambang batas perwakilan, formula perolehan kursi, penetapan calon terpilih, serta penjadwalan pemilu. Mengingat cakupannya, pilihan atas sistem pemilu menjadi keputusan paling penting dalam sistem politik demokrasi karena menyangkut kepentingan langsung partai politik untuk mengakses kekuasaan melalui perolehan kursi di pemilu.Sistem pemilu dapat menguatkan demokrasi, mencapai tujuan bernegara, dan menghindari kaum penjahat menguasai pemerintahan. Ada sepuluh pertimbangan dalam memilih sistem pemilu, yaitu perhatian pada representasi (keterwakilan), kemudahan digunakan, memungkinkan perdamaian, memfasilitasi pemerintahan yang efektif dan stabil, akuntabilitas pemerintahan yang terpilih, pengawasan oleh pemilih terhadap wakil rakyat, dorongan agar partai politik bekerja lebih baik, mempromosikan oposisi di legislatif, membuat proses pemilu berkesinambungan, serta memperhatikan standar internasional (Andrew Reynolds dalam “Merancang Sistem Pemilihan Umum”, Juan J. Linz dkk, 2001).Karena itu, sistem pemilu tidak boleh diputuskan tergesa-gesa apalagi parsial. Sistem pemilu punya sifat partisan yang sangat kuat. Ia menjadi isu krusial dan lama diputuskan. Dalam sejarah pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat tiga kali gagal mencapai konsensus dan harus menggelar voting, yaitu pada 2008, 2012, dan 2017. Substansi yang menemui jalan buntu antara lain alokasi kursi, metode penghitungan sisa suara dan perolehan…
Keywords: Pemilu 2024, Sistem Proporsional Tertutup, Sistem Proporsional Terbuka, Sistem Pemilu, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?