Risiko Penambangan Pasir Laut
Edisi: 11 Jun / Tanggal : 2023-06-11 / Halaman : / Rubrik : KL / Penulis :
TERBITNYA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimen di laut menyentak banyak pihak, terutama mereka yang bergelut dalam isu keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut. Aturan ini bak dinamit yang merontokkan harapan serta pertahanan usaha-usaha menjaga keberlanjutan pengelolaan laut yang dicoba ditegakkan dalam 20 tahun terakhir.
Sentakan itu makin kuat mengingat regulasi tersebut sonder dukungan data ilmiah. Tak ada informasi tentang sebaran data sedimen, potensi luas, deposit, jenis komposisi, dan karakteristiknya dalam kajian ilmiah yang menjadi dasar aturan ini. Juga bentuk-bentuk aktivitas pemanfaatan sumber daya sedimen laut yang perlu mendapatkan penjelasan, baik untuk reklamasi, rehabilitasi, maupun pemenuhan kebutuhan lain.
Data teknis lain adalah sumber daya di area potensi sedimen, seperti ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang, kawasan penangkapan ikan dan sosial-ekonomi masyarakat sekitar lain. Selama ini belum ada data nasional tentang luas padang lamun yang acap disebut sebagai penyimpan karbon biru yang besar. Dalam telaah yang lebih dalam, penting bagi kita mengupas beberapa hal penting tentang isi PP Nomor 26 Tahun 2023 ini.
Pertama, PP Nomor 26 Tahun 2023 absen dalam mempertimbangkan tujuan pembangunan perikanan. Setidaknya ada tujuan pembangunan perikanan dan kelautan, di antaranya soal kesejahteraan nelayan, perluasan pekerjaan, keberlanjutan serta pendapatan…
Keywords: Penambangan Pasir Laut, Wilayah Pesisir dan Laut, Penambangan Pasir, Ekspor Pasir Laut, Sedimentasi Laut, 
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…