Penganiaya Wartawan Tempo Batal Masuk Penjara
Edisi: 18 Jun / Tanggal : 2023-06-18 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
RENCANA eksekusi penjara untuk Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi buyar pada Senin, 5 Juni lalu. Keduanya sudah berada di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, bersama personel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada hari itu. Mereka akan dibui lantaran hukuman dalam kasus penganiayaan wartawan Tempo, Nur Hadi, sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemberkasan baru berlangsung beberapa menit. Tiba-tiba sejumlah personel Kepolisian Daerah Jawa Timur datang. Mereka menyerahkan selembar surat bernomor B/5227/V/HUK.12.10/2023 yang ditandatangani Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Toni Harmanto. Surat itu berisi permohonan peminjaman kedua terpidana. “Keduanya di-bon polisi,” ujar Kepala Rumah Tahanan Medaeng, Wahyu Hendrajati, yang biasa disapa Hendra.
Eksekusi itu didasari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman penjara selama delapan bulan terhadap Purwanto dan Firman. Keduanya terbukti menganiaya Nur Hadi dan seorang rekannya yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Sejak proses penyidikan hingga akhir persidangan, keduanya belum pernah ditahan dalam perkara ini.
Hendra mengaku belum mengetahui berapa lama Polda Jawa Timur meminjam keduanya. Informasi yang diperoleh, peminjaman tersebut dilakukan lantaran Polda Jawa Timur berencana melengkapi berkas pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri. “Biasanya, jika sudah selesai peminjaman, pihak kepolisian akan menginformasikan kami kembali untuk proses pemulangan,” ucapnya.Baca: Siapa Polisi Penganiaya…
Keywords: Penganiayaan, Polda Jawa Timur, Angin Prayitno Aji, Penganiayaan Jurnalis, Wartawan Tempo, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…