Bagaimana Suap Korupsi Bts Mengalir

Edisi: 16 Jul / Tanggal : 2023-07-16 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


MELALUI penjelasan dokumen setebal 19 halaman, Kejaksaan Agung berupaya meyakinkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa penyidik akan terus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek menara pemancar base transceiver station (BTS) 4G. “Pengembangan penyidikan saat ini masih tetap berjalan dan berkesinambungan,” tulis dokumen tertanggal 13 Juli lalu itu.
Dokumen tersebut merupakan jawaban Kejaksaan Agung atas gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan itu didaftarkan bersamaan dengan penetapan tersangka dan penahanan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan pada Kamis, 15 Juni lalu. Penyidik hanya menjerat mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia itu dengan pasal merugikan keuangan negara.
Deputi Koordinator MAKI Kurniawan mengatakan gugatan itu diajukan lantaran tak semua tersangka dijerat dengan pasal TPPU. Sebelumnya penyidik sudah menetapkan delapan tersangka korupsi BTS. Di antara tersangka yang tak dijerat pencucian uang adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, dan Yusrizki. “Penerapan pasal itu bisa digunakan untuk mengejar siapa saja yang bermain dalam proyek BTS,” katanya.
MAKI juga berencana melayangkan gugatan praperadilan kedua untuk Kejaksaan Agung. Gugatan itu akan berisi desakan kepada penyidik untuk membongkar aliran suap perkara korupsi BTS yang mencapai Rp 243 miliar. Uang tersebut dikumpulkan para tersangka agar penyelidikan di Kejaksaan Agung berhenti. Nama Yusrizki lagi-lagi akan muncul dalam gugatan itu.Baca: Peran Galumbang Simanjuntak dalam Korupsi BTS
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengklaim pengusutan pidana pencucian…

Keywords: Kejaksaan AgungKorupsi BTSProyek BTSProyek Menara BTSHappy HapsoroSuap Korupsi BTS
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…