Di Balik Proyek Akuisisi Pgn Yang Merugi

Edisi: 23 Jul / Tanggal : 2023-07-23 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


BUTUH dua bulan bagi Badan Pemeriksa Keuangan untuk menemukan sejumlah keganjilan dalam proyek-proyek PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN. Anggota VII BPK, Hendra Susanto, mengatakan tidak ada permintaan dari penegak hukum untuk mengaudit PGN secara khusus. Namun, dia menambahkan, BPK ingin membuktikan beberapa isu tentang perusahaan gas pelat merah itu. "Setelah kami dalami, ternyata benar ada masalah," katanya pada Kamis, 20 Juli lalu.
BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 2017-2022 PGN pada April lalu. Berkas tersebut memuat 16 temuan, termasuk kerugian operasi dalam proyek-proyek lawas PGN. Di antaranya kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung atau floating storage regasification unit (FSRU) Lampung, dugaan nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas yang terlalu mahal, serta mangkraknya terminal gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) Teluk Lamong, Surabaya. "Rekomendasinya, serahkan saja ke aparat penegak hukum," ujar Hendra.
Hendra mengaku sudah menyerahkan laporan hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada April lalu, tak lama setelah berkas itu terbit. Kejaksaan Agung juga meminta laporan tersebut, tapi Hendra menyarankan tim Korps Adhyaksa berkoordinasi langsung dengan KPK. "Tidak mungkin saya pecah-pecah laporannya. Silakan berbagi," ucapnya.  

Anggota VII BPK Hendra Susanto, di Jakarta, September 2022. Dok.BPK
Kejaksaan Agung pernah menyelisik dugaan korupsi di tubuh PGN pada 2017, tepatnya proyek pembangunan FSRU Lampung senilai US$ 400 juta. Proyek yang berjalan pada 2011-2014 ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga US$ 250 juta atau sekitar Rp 3,24 triliun. Kejaksaan Agung lantas mencegah Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PGN saat proyek itu berlangsung, bepergian ke luar negeri. Tapi Kejaksaan kemudian menyetop penyidikannya. Hendi saat ini menjabat Direktur Utama Mind Id.
Kini, menurut informasi yang diperoleh Tempo, penegak hukum mengincar proyek bermasalah lain. Salah satunya akuisisi wilayah kerja minyak dan gas oleh PT Saka Energi Indonesia, anak usaha PGN. Seorang pejabat PGN mengatakan beberapa direktur PGN pada 2017 sudah dipanggil KPK dan Kejaksaan Agung sejak tahun lalu. Namun juru bicara Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dan juru bicara KPK, Ali Fikri, belum memberi tanggapan tentang informasi ini. Demikian pula mengenai penyerahan hasil audit BPK.
Yang jelas, dalam laporannya, BPK menyebutkan nilai akuisisi tiga wilayah kerja minyak dan gas oleh Saka Energi terlalu mahal US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar. Tiga wilayah kerja itu adalah Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa Timur dan Fasken di Texas, Amerika Serikat. Alih-alih untung, Saka Energi dan PGN malah "rugi bandar" hingga US$ 347 juta atau Rp 5,2 triliun karena membeli lapangan minyak dan gas tersebut.

•••
PERUSAHAAN…

Keywords: PT Perusahaan Gas Negara (PGN)BPKMIND IDProyek Hulu MigasTemuan BPKPatrick WalujoLampung FSRUProyek PGNSaka Energi
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…