Di Balik Pembatalan Kenaikan Harga Gas Industri

Edisi: 10 Sep / Tanggal : 2023-09-10 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


KEPUTUSAN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah bulat: tak mengizinkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk alias PGN menaikkan harga gas bumi. Tadinya PGN akan menaikkan harga gas untuk industri mulai 1 Oktober mendatang. Namun, kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Tutuka Ariadji, PGN tidak bisa membuat kebijakan sepihak. “Jangan menaikkan harga sendiri seperti itu,” tuturnya kepada Tempo pada Kamis, 7 September lalu. 
Sebelum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuat keputusan, Kementerian Perindustrian sudah lama menolak rencana PGN tersebut. “Kami akan terus mengawal agar ini tidak akan terjadi," ucap Ignatius Warsito semasa menjabat pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian pada Senin, 28 Agustus lalu. Warsito kini menjadi Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian. 
Warsito mengaku menerima keluhan dari pelaku industri yang sangat berharap kenaikan harga gas pipa tidak terjadi. Kementerian Energi dan Kementerian Perindustrian pun berupaya meredam kegaduhan yang berlangsung sejak Juli lalu itu. Saat itu PGN melayangkan surat edaran kepada pelanggan mengenai kenaikan harga gas bagi segmen industri non-harga gas bumi tertentu (HGBT).

Pekerja mengecek pemasangan pipa gas di Stasiun ESDM Batang KITB untuk kebutuhan industri di Batang, Jawa Tengah, 7 Juni 2023. Antara/Harviyan Perdana Putra
HGBT adalah insentif yang diberikan pemerintah kepada tujuh golongan industri yang memakai gas sebagai bahan baku dan sumber energi secara masif. Tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, berhak mendapat pasokan gas dengan harga US$ 6 per million metric British thermal unit (MMBTU), jauh di bawah harga untuk sektor lain. 
Penyediaan gas murah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Selain mencakup tujuh kelompok industri tersebut, peraturan ini menetapkan harga gas US$ 6 per MMBTU untuk penyediaan listrik bagi kepentingan umum, termasuk buat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 
Adapun industri yang tidak masuk kelompok tersebut harus membayar harga gas komersial. Berdasarkan surat edaran PGN kepada konsumen, kenaikan harga gas akan berlaku dengan beberapa kategori. Misalnya, pelanggan Gold menghadapi kenaikan tarif dari US$ 9,16 menjadi US$ 11,89 per MMBTU. Sedangkan tarif kelompok Silver akan naik dari US$ 9,78 menjadi US$ 11,99 per MMBTU.


Keywords: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | SKK MigasKementerian PerindustrianKementerian Energi dan Sumber Daya MineralApindoHarga GasGas IndustriPGN
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…