Problem Hak Menguasai Oleh Negara
Edisi: 17 Sep / Tanggal : 2023-09-17 / Halaman : / Rubrik : KL / Penulis :
KASUS-KASUS konflik tanah seperti yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, dan banyak proyek strategis nasional berpangkal pada pertanyaan mendasar tentang “tanah negara.” Apakah semua tanah adalah milik negara? Bagaimana dengan hak-hak privat yang dimiliki warga dan komunitas tertentu? Bagaimana negara bisa mewakili “kepentingan umum” dalam pembangunan?
Pangkal soalnya adalah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ayat kedua pasal tersebut berbunyi: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Ayat berikutnya menyatakan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Pasal ini menyatakan dua hal penting. Pertama, memberikan kepada negara sebuah hak bernama hak menguasai. Hak ini menjadi satu-satunya hak kebendaan yang secara eksplisit diberikan oleh konstitusi kepada negara. Kedua, hak menguasai negara itu harus digunakan semata-mata untuk memakmurkan rakyat Indonesia.
Dalam risalah sidang perumusan UUD 1945, tercatat bahwa konsep hak menguasai oleh negara memang diambil konsepnya dari hukum adat. Menurut hukum adat, individu beserta harta bendanya merupakan bagian tak terpisahkan dari lingkungan di sekitarnya (Burns, 1989). Bagi masyarakat adat, benda yang dianggap sebagai kepentingan bersama, seperti air, sumber daya alam, tanah, dan ilmu pengetahuan, harus dimiliki bersama. Walaupun hukum adat mengakui hak individu atas benda, ia mendahulukan prinsip pelindungan kepentingan bersama dan menjunjung fungsi sosial benda.
Perumusan UUD 1945 kental oleh gagasan negara integralistik yang dikonsepsikan oleh salah satu anggota perumus UUD, Supomo.…
Keywords: UUD 1945, Konflik Tanah, Konstitusi, Konflik Lahan, Pulau Rempang, Hak Menguasai, Konflik Rempang, 
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…