Bisakah Jimly Asshiddiqie Independen Memimpin Mkmk
Edisi: 5 Nove / Tanggal : 2023-11-05 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
SEPUCUK surat masuk ke meja pimpinan Dewan Perwakilan Daerah pada Senin, 30 Oktober lalu. Isinya laporan dugaan pelanggaran etik Jimly Asshiddiqie. Surat yang dikirim Tommy Diansyah, warga Jakarta, itu menyoal rangkap jabatan Jimly sebagai anggota DPD dan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Jimly ditunjuk sebagai Ketua MKMK pada Selasa, 24 Oktober lalu. Saat ini Jimly tercatat sebagai anggota DPD dari Jakarta. Bersama hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan guru besar Universitas Pelita Harapan, Bintan R. Saragih, Jimly akan mengadili dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan hakim konstitusi dalam memutus perkara gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Gugatan Undang-Undang Pemilu itu ditangani Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Ia dituding melanggar Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang melarang hakim memeriksa gugatan yang menguntungkan hakim dan keluarganya. Gugatan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu itu membuat Gibran Rakabuming…
Keywords: Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Kode Etik Hakim, MKMK, Jimly Asshiddiqie, Pelanggaran Kode Etik, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?