Benarkah Pencucian Emas Siman Bahar Sampai Rp 189 Triliun?
Edisi: 12 Nov / Tanggal : 2023-11-12 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
TERLETAK di Jalan S. Parman, Pontianak, Kalimantan Barat, rumah dua lantai itu merupakan kantor PT Bhumi Satu Inti. Sebagian temboknya terlihat menghitam tertutup lumut. Direktur utama perusahaan itu adalah pengusaha emas, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, 59 tahun. Meski tampak usang, PT Bhumi Satu mencatatkan transaksi perdagangan triliunan rupiah. Transaksi inilah yang tengah menjadi incaran Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dibentuk pada 3 Mei lalu, Satgas TPPU telah menelaah 300 laporan hasil analisis dan pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Satgas terdiri atas penyidik di bawah Kementerian Keuangan dan para ahli. Mereka berfokus menelaah transaksi di lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Nilai transaksi janggal itu mencapai Rp 349 triliun.
Laporan terbanyak muncul dari transaksi janggal perdagangan dan importasi emas Siman Bahar dan perusahaan yang terafiliasi dengannya selama 2017-2019. Totalnya mencapai Rp 189 triliun. PT Bhumi Satu Inti hanya salah satu perusahaan emas milik Siman. Ia juga menjabat Direktur Utama PT Loco Montrado, pemilik saham PT Bhumi Satu. Selain itu, Siman menguasai PT Indo Karya Sukses dan PT Tujuan Utama. PT Tujuan Utama dipimpin Dicson Liusdyanto, adik Siman.
Dalam keterangan tertulis, Ketua Satgas TPPU dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. mengatakan salah satu transaksi terbesar Siman Bahar berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Ada bukti permulaan terjadinya pidana kepabeanan,” ujar Mahfud. Dalam kasus ini, Ditjen Bea-Cukai sudah menerbitkan surat perintah penyidikan pada Kamis, 19 Oktober lalu.
General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dody Martimbang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 17 Januari 2023/Tempo/Imam Sukamto
Nilai Rp 189 triliun berasal dari transaksi yang janggal di berbagai perusahaan Siman dan nomine yang terafiliasi dengannya. Seorang anggota Satgas TPPU mengatakan sebanyak Rp 27 triliun di antaranya merupakan transaksi Siman dengan perusahaan emas di luar negeri. Transaksi terbesar ada pada perusahaan terafiliasi di dalam negeri dengan total Rp 162 miliar. Gara-gara dugaan manipulasi transaksi ini, negara diperkirakan kehilangan potensi pungutan hingga ratusan miliar rupiah.
Kecurigaan terhadap Siman bermula dari selisih transaksi emas dengan perusahaan luar negeri senilai Rp 27 triliun. Dalam pantauan Satgas, transaksi impor (international fund transfer instruction/IFTI out) perusahaan milik Siman tercatat Rp 12,9 triliun atau lebih besar Rp 6,99 triliun dari nilai barang diimpor. Sementara itu, transaksi ekspor atau IFTI in tercatat Rp 12…
Keywords: KPK, Emas, Kementerian Keuangan, Mahfud Md, Pencucian Uang, Pajak, Antam, Bea Cukai, Siman Bahar, Bong Kin Phin, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…