Anwar Usman Menggugat Putusan Mkmk Soal Pelanggaran Etik
Edisi: 26 Nov / Tanggal : 2023-11-26 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mempersoalkan pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai penggantinya. Paman Gibran Rakabuming Raka itu telah mengirimkan suratnya ke Mahkamah Konstitusi serta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan para hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan untuk membahas surat Anwar itu. “Pimpinan Mahkamah Konstitusi telah menjawab suratnya,” kata Enny melalui pesan pendek pada Kamis, 23 November lalu. Menurut Enny, Anwar ikut hadir dan terlibat dalam penentuan Suhartoyo sebagai ketua yang baru.
Dalam surat yang beredar dengan kop kantor pengacara Franky Simbolon, Anwar memperkarakan pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Pemilihan itu merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memecat Anwar dan memerintahkan para hakim konstitusi memilih ketua baru. Anwar menilai putusan Majelis Kehormatan janggal.
Pengacara Anwar, Franky Simbolon, meminta pengadilan meninjau putusan yang memberhentikan kliennya. “Kami meminta untuk membatalkan putusan tersebut,” ujarnya. Pada Rabu, 8 November lalu, Anwar mengatakan “jabatan itu milik Tuhan”. Dia menyebut tuduhan keterlibatan dalam konflik kepentingan karena…
Keywords: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITE, Cuti Kampanye, Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Polusi Udara Jakarta, Pengungsi Rohingya, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?